Pemilu 2024, KPU Bagi Zona Kampanye Terbuka Lewat Undian

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/01/2024 23:22 WIB


Pemilu 2024, KPU Bagi Zona Kampanye Terbuka Lewat Undian Komisi Pemilihan Umum (KPU)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, yang terbagi menjadi Zona A, Zona B, dan Zona C, untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui undian.

"Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal pada saat itu. Yang pertama, memang pasti akan dibagi berdasarkan prinsip pengundian," kata anggota KPU RI August Mellaz, Jumat (19/1/2024).

Kemudian, partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung sesuai dengan pengundian zona.

"Yang kedua, partai politik pengusung akan mengikuti pasangan calon," tambah Mellaz.

Baca juga :
Hukum Puasa Hari Tertentu Karena Tradisi Menurut Syariat

Meski demikian, ada pengecualian kampanye terbuka bagi empat partai politik, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca juga :
Hari Hiu Paus Sedunia Setiap 30 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

"Yang jelas, sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan," ujarnya.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPU Zona Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Undian