Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Budi Wiryawan | Rabu, 29/11/2023 05:35 WIB


Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bakal berikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan serta internal KPK hari ini, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK. Ada ketentuan yang menyebutkan bantuan hukum diberikan KPK kepada internalnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ujar Ali Fikri.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini pihaknya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah memberi bantuan hukum kepada Firli atau tidak. Salah satu pertimbangan, yakni zero tolerance terhadap korupsi.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Bantuan Hukum Firli Bahuri