Sugiharjo dan Umiyatun Dikukuhkan Jadi Widyaiswara Ahli Utama

Aliyudin Sofyan | Senin, 27/11/2023 18:07 WIB


Untuk dapat diangkat dalam Jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan dan wajib melakukan orasi ilmiah paling lambat satu tahun setelah ditetapkan. Ir. Sugiharjo, M.Si., (kiri) saat orasi ilmiah pengukuhan sebagai Widyaiswara Ahli Utama di Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: dok. katakini

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Menggelar Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama, di Ruang Mataram Gedung Karya, Kemenhub, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Majelis Orasi Ilmiah membuka kegiatn tersebut.

Ir. Sugihardjo, M.Si dan Dr. Ir. Umiyatun Hayati Triastuti, M.Sc dari Kemenhub dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama.

Kepala LAN RI, Adi Suryanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini dalam sambutannya mengingatkan agar para widyaiswara ahli utama ini dapat menjadi teladan dan panutan serta menyebarkan praktik baik, sehingga dapat turut mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Dalam rangka mencapai hal tersebut, widyaiswara dituntut untuk terus mengembangkan media dan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan, misalnya dengan memanfaatkan teknologi baru," ungkapnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan (PPSDMAP), Dr. Muhammad Arief Affandi melaporkan terdapat tiga peserta Orasi Ilmiah yang terdiri dari dua peserta dari Kemenhub yaitu Ir. Sugihardjo, M.Si dan Dr. Ir. Umiyatun Hayati Triastuti, M.Sc., serta satu peserta dari Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Dr. Hary Supriadi., SH., MA.

“Untuk dapat diangkat dalam Jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan dan wajib melakukan orasi ilmiah paling lambat satu tahun setelah ditetapkan sebagai Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama,” kata Arief.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Arief berharap, Orasi Ilmiah Widyaiswara ini dapat mendorong tradisi ilmiah untuk mewujudkan profesionalisme Widyaiswara.

“Sehingga para Widyaiswara mampu mempertanggungjawabkan profesinya kepada masyarakat melalui penyusunan karya tulis ilmiah bidang pengembangan kompetensi dan/atau pengembangan substansi yang menjadi spesialisasinya pada tingkat instansi, nasional, bahkan internasional,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Orasi Ilmiah Kemenhub Sugiharjo Widyaiswara Ahli Utama