Selama 1,5 Tahun, Satgas BLBI Sukses Sita Rp 34 Triliun

Budi Wiryawan | Senin, 13/11/2023 22:05 WIB


Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan tiga aset eks kreditur Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp 8,26 miliar di Pondok Indah Ilustrasi Satgas BLBI (Sindonews)

JAKARTA - Selama 1,5 tahun, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sukses menyita senilai Rp 34 triliun.

"Kami dalam Satgas BLBI, sekarang kami sudah dapat (perampasan aset) Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD diJakarta, Senin (13/11/2023).

Proses perampasan aset dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan. Satgas BLBI telah membentuk tim khusus yang bertugas menangani perampasan, penagihan, dan penyelesaian terkait kasus BLBI. Meskipun perjanjian BLBI bersifat perdata, tindakan penegakan hukum dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap negara.

Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan tiga aset eks kreditur Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp 8,26 miliar di Pondok Indah, Jakarta Selatan, termasuk tanah, properti, dan barang jaminan debitur.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Lalu, properti di Cilandak Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 2.702 m2 senilai Rp 48,7 miliar yang berasal dari eks debitur Loka Prawira, eks kreditur Unibank (BBKU).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kemudian ada penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa tanah seluas 2.465 m2 di Jalan RS Fatmawati senilai Rp 54,24 miliar.

Selain itu, Satgas melakukan penyitaan aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, yaitu The East Tower di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/2023). Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 786 miliar, sementara utang Setiawan dan Hendrawan mencapai Rp 3,58 triliun.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahfud MD Satgas BLBI