Negatif COVID, Mantan PM Malaysia Keluar dari RS dan Kembali ke Penjara

Yati Maulana | Senin, 06/11/2023 23:05 WIB


Negatif COVID, Mantan PM Malaysia Keluar dari RS dan Kembali ke Penjara Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (foto: AFP/ voaindonesia.com)

KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke penjara setelah dinyatakan negatif COVID-19, kata seorang juru bicara dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 5 November 2023.

Najib, 70, menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terkait skandal korupsi bernilai miliaran dolar terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif COVID-19, kata juru bicaranya pada Kamis, 2 November 2023. Dia dalam kondisi stabil dan menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit, kata ajudannya, Muhamad Mukhlis Maghribi.

Najib dilarikan ke rumah sakit pada hari Selasa dari penjara setelah mengeluh demam, katanya.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus 2022, menolak banding Najib untuk mengesampingkan keyakinannya atas tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran tersebut.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Pada 4 September 2022, Najib dirawat di rumah sakit Kuala Lumpur untuk pemeriksaan medis rutin, tetapi dapat menghadiri sidang pengadilan pada hari berikutnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PM Malaysia Najib Skandal Keuangan Militer