KPK Akan Umumkan Harta Kekayaan Capres-Cawapres

Budi Wiryawan | Kamis, 26/10/2023 23:05 WIB


KPK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pengumuman harta kekayaan ketiga pasangan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pengumuman harta kekayaan ketiga pasangan.

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN," kata Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/10).

"Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," tambahnya.

Baca juga :
Waspada Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," tandas Pahala.

Seperti diketahui, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah resmi mendaftarkan diri ke KPU RI. Tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Harta Kekayaan Capres Cawapres