BAKN: Pengajuan PMN Harus Disertai Peta Jalan yang Jelas

Tim Cek Fakta | Jum'at, 29/09/2023 18:27 WIB


Pemberian PMN kepada BUMN seyogyanya diberikan berdasarkan roadmap dan prospek yang dibuat masing-masing BUMN. Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Supratikno. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menekankan perlunya peta jalan (roadmap) yang jelas bagi BUMN yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal tersebut, agar PMN yang dikucurkan dapat benar-benar bermanfaat dan efisien dalam pemanfaatannya.

"Peta jalan yang jelas (diperlukan bagi BUMN pengusul PMN), sebab kalau PMN dikucurkan tanpa persiapan BUMN untuk melakukan inisiatif strategis, untuk meningkatkan kinerja, tentu PMN ini menjadi tidak berguna sebenarnya, hanya menyambung kehidupan yang sulit sebenarnya," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Hendrawan Supratikno  seperti diberitakan dpr.go.id, Jumat (29/9/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan, pemberian PMN kepada BUMN seyogyanya diberikan berdasarkan roadmap dan prospek yang dibuat masing-masing BUMN. Sehingga jumlah dana yang digunakan jelas dan pemanfaatannya pun dapat menjamin kinerja yang baik bagi BUMN.

"Kalau butuhnya (PMN) besar, jangan di-icrit-icrit (dikasih sedikit-sedikit), percuma, mari kita berikan penyertaan modal negara yang memadai, mencukupi, tetapi dengan jaminan bahwa nanti kinerjanya membaik, dan BUMN-BUMN ini menjadi kompetitif, memiliki daya saing yang tinggi. Sebab kalau tidak, jumlahnya hanya sedikit (PMN yang diberikan). Sehingga mereka ya bertahan hidup aja, jadi kita memelihara BUMN yang tidak memiliki daya saing dan mereka hanya bertahan hidup tidak bisa berkembang lagi," lanjutnya.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?
Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BAKN DPR PMN BUMN