Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Budi Wiryawan | Rabu, 13/09/2023 23:35 WIB


Dikatakan Haris, kliennya diperiksa mengenai Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Rocky Gerung

JAKARTA - Rocky Gerung telah menyelesaikan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Rocky diperiksa hampir sembilan jam itu baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.58 WIB.

Pengacara Rocky, Haris Azhar mengatakan kliennya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu. Minggu lalu memang di break karena ada penyidiknya ada kebutuhan lalu kita juga ada kebutuhan dan dilanjut tadi pagi sampai baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," kata Haris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

Dikatakan Haris, kliennya diperiksa mengenai Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adapun pasal itu mengatur soal penuntutan perbuatan menyiarkan berita bohong.

Baca juga :
Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam

Menurut Haris, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan ke penyidik yang berupa sumber-sumber ilmiah, bacaan terkait dengan bacaan Rocky dan melahirkan analisa dari Rocky yang disampaikan di forum dan dipermasalahkan.

Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (13/9/2023) untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca juga :
AS Serang Puluhan Target Militer Iran Dekat Hormuz
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rocky Gerung Haris Azhar Bareskrim