Akibat Judi Online, Negara Dirugikan Hingga Rp138 Triliun

Budi Wiryawan | Kamis, 07/09/2023 22:05 WIB


Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN Ilustrasi judi online (foto: ilnino/ timesindonesia.co.id)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat kerugian negara mencapai USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun (kurs Rp 15.335 per dolar AS) akibat judi online.

"Kita harus berpikir serius tentang masalah judi online, kalau enggak USD 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Bukan masalah legal enggak legal, bagaimana selamatkan devisa negara kita," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (7/9/2023).

Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN. Padahal, kata dia, judi online ini bersifat transaksional dan lintas batas. Sehingga hal ini justru merugikan Indonesia.

Bahkan banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa dikenakan pajak.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu. Sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana? Yang ada kita rugi," jelasnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.

Adapun hingga saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Judi Online Kemenkominfo Budi Arie Setiadi