Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Budi Wiryawan | Selasa, 05/09/2023 02:05 WIB


Selain pidana badan, Mardani Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar Mardani Maming.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu itu akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9).

Esksekusi itu sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mardani Maming.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

MA menilai Maming telah terbukti bersalah melakukan korpsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Selain pidana badan, Mardani Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar.

Sebelumnya, MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi IUP OP di Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Maming mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukumannya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Mardani Maming Lapas Sukamiskin