Korupsi PTPN XI, Kerugian Negara Ditaksir Capai Puluhan Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 18/07/2023 15:15 WIB


Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI di Surabaya Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini Iya benar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI di Surabaya. Kemudian kantor perusahaan Gula Assembagoes yang berlokasi di Situbondo.

Penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK pada Jumat (14/7).

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional

Dari lokasi tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti. Di antaranya, bukti dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara

Baca juga :
Hukum Dzikir Berjamaah Suara Keras Menurut Tuntunan Rasulullah

Kendati demikian, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi PTPN XI