RDPU BULD DPD RI-APKASI, Joune Ganda: Penyesuaian Perda Dengan Regulasi Pusat Butuh Biaya dan Waktu

Tim Cek Fakta | Kamis, 06/07/2023 17:15 WIB


RDPU BULD DPD RI-APKASI, Joune Ganda: Penyesuaian Perda Dengan Regulasi Dari Pusat Butuh Biaya dan Waktu Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow. (Foto: Humas DPD RI)

JAKARTA - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM,M.Si.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan APKASI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/7), Joune Ganda yang merupakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, dengan kecerdasannya menyampaikan beberapa point penting dan strategis terkait persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah, sebagai implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan regulasi lainnya.

Joune Ganda menyampaikan beberapa poin penting dan strategis terkait persoalan-persoalan tersebut. Pertama, berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat.

Kedua, terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusat membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Menurutnya, proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

“Dan ketiga, pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah, ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan, dan ada regulasi untuk akuntabilitas,” jelasnya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Pandangan Joune JE Ganda tersebut pun mendapat dukungan karena sering dirasakan oleh daerah-daerah. Dukungan tersebut berasal dari Anggota DPD RI dapil Daerah Istimewa Yogyakarta Ratu GKR Hemas dan Senator dari Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH,MH.

Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua BULD DPD RI H. Ahmad Kanedi, SH MH yang memimpin RDPU tersebut, mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan oleh Ketua APKASI dan Bupati Minut Bapak Joune JE Ganda akan segera ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,” Stefanus yang juga Senator DPD RI dari Sulawesi Utara ini.

Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi menambahkan, BULD DPD RI juga akan minta penjelasan tindaklanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

“Dalam RPDU itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi ranperda/perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implimentasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terbitkan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD harus dikaji dengan seksama dan mendalam agar tidak memberatkan daerah,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Bang Ken ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPD RI Stefanus BAN Liow APKASI Regulasi