Kejagung Sita 11 Aset Miliki Benny Tjokrosaputro

Budi Wiryawan | Minggu, 25/06/2023 06:05 WIB


Aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan pada Jumat 23 Juni 2023 bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2023).

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2 - - Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2.

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan.

"Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Aset Benny Tjokrosaputro