Resmi! Pemilu Tetap Terbuka, Eddy Soeparno: Sejalan dengan Prinsip dan Nilai Demokrasi

Ariyan Rastya | Kamis, 15/06/2023 16:20 WIB


Resmi! Pemilu Tetap Terbuka, Eddy Soeparno: Sejalan dengan Prinsip dan Nilai Demokrasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. (Foto: Parlementaria)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurut Eddy putusan MK yang menetapkan pemilu 2024 ini tetap proporsional terbuka ini sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

"Putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man one vote one value," ujar Eddy kepada katakini.com, Kamis (15/6).

Dengan sistem proporsional tetap terbuka, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini bersyukur lantaran hak rakyat sebagai pemegang suara dapat memilih langsung siapa wakilnya untuk duduk di parlemen.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

"Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," jelas legislator Dapil Kota Bogor tersebut.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Menyambut keputusan MK, Eddy mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai

"Mari kita lanjutkan tahapan pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai poilitik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," pungkasnya.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Sebelumnya, MK telah menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku di Pemilu 2024 nanti. Hal ini sebagai jawaban dari polemik beberapa bulan belakangan terkait rencana berubahnya sistem Pemilu menjadi tertutup.

Melalui keputusannya yang bersifat inkrah, MK dengan tegas mengembalikan demokrasi kembali ke khittah-nya  dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dan memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih calon legislatif yang diinginkan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahkamah Konstitusi Sistem Proporsional Terbuka Eddy Soeparno