Komisi VII Desak Pemerintah Tinjau Ulang Investasi Smelter Nikel

Tim Cek Fakta | Minggu, 11/06/2023 19:32 WIB


Sebagian besar pabrik pengolahan pirometalurgi rotary kiln-electric furnace (RKEF) yang menjadi lini pengolahan bijih nikel kadar tinggi atau saprolite itu tidak menunjukkan komitmen yang serius untuk melanjutkan investasi. Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya. Foto: dpr

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja dan investasi perusahaan smelter nikel kelas dua yang menghasilkan feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).

Dorongan itu menjadi kesimpulan rapat antara komisi energi bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan beberapa direktur utama perusahaan smelter yang telah beroperasi di Indonesia.

“Bukan hanya investasi baru tetapi investasi yang sedang berjalan pun kita minta untuk dievaluasi. Karena NPI itu tidak usah lagi lah karena itu nikel yang low grade. Kita sepakat nikel itu mineral kritis,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (11/6/2023).

Menurut Bambang, sebagian besar pabrik pengolahan pirometalurgi rotary kiln-electric furnace (RKEF) yang menjadi lini pengolahan bijih nikel kadar tinggi atau saprolite itu tidak menunjukkan komitmen yang serius untuk melanjutkan investasi yang lebih hilir dari komoditas bijih nikel di Indonesia.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Menurut dia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah gegabah saat memberikan izin investasi yang masif pada beberapa perusahaan asing pengolahan bijih nikel kadar tinggi tersebut. Sementara, dia melanjutkan, tidak ada batasan yang jelas ihwal izin investasi pengolahan awal bijih nikel itu.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“Kandungan nikel dari NPI itu 10 sampai 12 persen, mohon maaf ini saya tidak setuju, seharusnya pak Dirjen Ilmate Taufik tidak boleh lagi produksi NPI dari Indonesia, bagi saya ini adalah penyelundupan gaya baru,” kata dia.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi VII DPR Smelter Nikel