Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal

Budi Wiryawan | Selasa, 13/06/2023 22:05 WIB


Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 383 aset kripto yang terdaftar Wamendag tegaskan kripto bukan adalah aset komoditas buka alat pembayaran (foto: (iStockphoto)

JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) umumkan, aset kripto legal di Indonesia telah meningkat jadi 501.

Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 383 aset kripto yang terdaftar.

Salah satu tambahan baru dalam daftar aset kripto legal tersebut adalah ASIX+, yang merupakan proyek yang diluncurkan oleh selebritas terkenal Indonesia, Anang Hermansyah.

ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Perubahan ini datang setelah diterbitkannya Peraturan Bappebti No.4/2023 yang mengubah Peraturan Bappebti No.11/2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, menjelaskan penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto.

Selain ASIX+, aset kripto Pepe juga termasuk dalam daftar aset kripto legal terbaru di Indonesia. Pepe diluncurkan pada 17 April dengan beberapa kehebohan.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Aset ini didasarkan pada meme Pepe the Frog yang awalnya dibuat oleh Matt Furie pada tahun 2005. Seperti beberapa token lain yang terinspirasi dari Pepe the Frog, PEPE tidak memiliki kaitan resmi dengan Furie atau karakter kartun aslinya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bappebti Kripto ASIX+