Anggota Baleg: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Penting Bagi Keberlangsungan Negara

yahya | Selasa, 06/06/2023 21:28 WIB


Sampai saat ini pemerintah masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamiidah (kiri). Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan betapa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul bagi negara.

Oleh sebab itu, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak hadir untuk memastikan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan dapat diambil alih oleh negara dan masyarakat dalam RUU tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini pemerintah masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas.

"Di mana negara? Padahal negara sangat membutuhkan hadirnya perempuan di dalam negaranya. Padahal jika sudah ada kelahiran di negara ini, bangsa ini akan berhenti dan tidak ada lagi yang namanya kelahiran,” ungkap Luluk dalam diskusi Forum Legislasi kerja sama antara Biro Pemberitaan DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga :
Benarkah Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke?

Sehingga, dengan adanya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, menurut Luluk, akan mengakomodasi kepentingan perempuan dalam mendapatkan haknya. Hal itu misalnya beban yang dirasakan perempuan sebagai penentu generasi penerus bangsa akan dijadikan tanggung jawab kolektif, mulai dari tanggung jawab suami, keluarga, hingga masyarakat.

Baca juga :
Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak memastikan beban yang selama ini hanya dirasakan oleh perempuan sendiri ini harus menjadi tanggung jawab kolektif, harus menjadi tanggung jawab suami, bersama-sama harus menjadi tanggung jawab anggota keluarga yang lain, harus menjadi tanggung jawab juga masyarakat kita. Itu yang paling penting,” jelas Anggota Komisi VI tersebut seperti dilansir dpr.go.id.

Lebih lanjut, hadirnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga diharapkan dapat menjadi pegangan agar sebagai warga negara setiap orang tidak lagi melanggengkan diskriminasi dan juga ketimpangan gender. Untuk itu, RUU ini dibentuk sebagai itikad baik dan juga pemenuhan hak konstitusional bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus diselenggarakan secara komprehensif dan tidak terpecah-pecah.

Baca juga :
K3 MPR RI Kaji Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Berkeadilan

Terakhir, Luluk berharap bukan hanya pemerintah yang berusaha untuk peduli dengan keberadaan perempuan, tetapi para pria sekaligus suami yang juga harus lebih memperhatikan istrinya. Sehingga dengan adanya RUU KIA ini, Indonesia akan unggul karena perempuan Indonesia akan menghasilkan anak yang berpendidikan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg RUU KIA Kesejahteraan Ibu dan Anak