Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Nindy Ayunda

Budi Wiryawan | Selasa, 23/05/2023 16:05 WIB


Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito Dito Mahendra

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kekasih dari tersangka Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda untuk pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.

“Kita agendakan hari Jumat (26/5/2023),” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.

Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Ke depan, artis Nindy Ayunda juga akan kembali dipanggil.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dito Mahendra Nindy Ayunda Bareskrim