Legislator Minta Hentikan Alih Fungsi Lahan Kebun Kentang di Subang

Tim Cek Fakta | Jum'at, 12/05/2023 18:15 WIB


Alih fungsi lahan itu berakibat terjadi bencana alam banjir lumpur menerjang pemukiman warga di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno meminta agar hentikan seluruh aktifitas kebun kentang kerjasama antara PT Bintang dan PTPN di tanah eks HGU PTPN bekas kebun teh di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alih fungsi lahan itu berakibat terjadi bencana alam banjir lumpur menerjang pemukiman warga di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kondisi alam yang dirusak dengan alasan untuk menanam tanaman kentang itu menurut saya tidak berasalan, karena kondisi lahannya itu terjal dan bebatuan. Sedangkan menanam kentang itu kan rentan, harus tanah yang bagus, sebagaimana di Majalengka. Jadi saya pikir sebagaimana yang disampaikan teman saya, jangan-jangan dibalik itu ada tujuan lain penguasaan lahan  dengan dalih menanam kebun kentang," ujar Sutrisno seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (12/5/2023).Menurut Legislator Dapil Jabar IX ini, tidak ada cara lain, selain menghentikan dan mengembalikan kembali tanaman-tanaman yang memiliki akar keras seperti tanaman teh.

"Ini juga kan kebun yang letaknya di hulu dengan dengan kemiringan yang sangat tinggi, tapi dibongkar semua penghalang penghalang aliran air. Pada saat memasuki masa sidang, tentu kami akan menyinggung masalah ini dalam rapat-rapat Komisi IV dengan mitra kerja terkait, apabila tidak ada progres penyelesaian yang jelas," terang Sutrisno.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Yang jelas, kata Politisi F-PDI Perjuangan ini, selama ini pemerintah daerah pun juga tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan  apapun dilahan tersebut. Dikarenakan daerah ini wewenang dari Pemerintah Kabupaten Subang, maka pemerintah daerah (pemda) ketika mengeluarkan izin harus mengikuti pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Tadi Pemda Subang sudah menyampaikan kepada kami, pihaknya tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan tersebut. Kemudian, ini perlu juga dicermati lebih jauh kenapa dengan mudahnya PTPN yang menguasai HGU mengalihkan kepada yang lain, kita juga akan check nanti bagaimana kepemilikan HGU milik PTPN," jelas Sutrisno.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi IV PTPN Kebun Kentang Subang