Jadi Tersangka KPK, Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri

| Rabu, 10/05/2023 15:00 WIB


Jadi Tersangka KPK, Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri Gedung KPK

JAKARTA - Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi suap di lingkup Mahkamah Agung. Saat ini, Hasbi Hasan pun dicegah berpergian ke luar negeri.

Diketahui Hasbi hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, namun kepergiannya di cekal oleh Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar neger," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, (10/5).

KPK mengungkap saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan meminta Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif saat menjalani persidangan.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji," tandasnya.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa terkait penetapan tersangka untuk Hasbi Hasan masih belum ada informasi yang jelas saat ini. Ia hanya meminta hal tersebut langsung ditanyakan kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," kata Alex di KPK, Jumat (5/5). 

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, tak hanya Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada nama lain dari pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Tetapkan Sekretaris MA Sebagai Tersangka