Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

| Rabu, 10/05/2023 13:00 WIB


Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU
  Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, menjadi Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). 

"sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tambahnya.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Saat ini pengumpulan bukti telah dilakukan KPK diantaranya dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU