Pengamat Respon Soal Lambatnya Polda Sumut Tangani Kasus Penganiayaan

Ariyan Rastya | Rabu, 26/04/2023 21:47 WIB


Pengamat Respon lambatnya Polda Sumut Tangani Kasus Penganiayaan Polda Sumut

JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto merespon tindakan Polisi Sumatera Utara yang dianggap terlambat menangkap anak Perwira Polri pelaku penganiayaan usai viral di media sosial. 

Bambang menyebut sudah biasa dengan sikap Kepolisian Republik Indonesia yang merespon sebuah kasus setelah viral terlebih dahulu. 

"Ya gak gimana-gimana. Itulah potret kepolisian kita," ujar Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, Rabu (26/4). 

Kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan anak perwira polisi berpangkat AKBP itu sudah terjadi sejak bulan Desember tahun lalu. 

Baca juga :
Studi: 95 Persen Mikroba di Bumi Punya Kemampuan Mengurai Plastik

Meski demikian, Bambang mendukung tindakan kepolisian yang sudah memproses kasus tersebut, meskipun sangat terlambat. 

Baca juga :
"Super El Nino" Berpotensi Terjadi, Ilmuwan Sebut Bukan Ancaman Iklim Terbesar

"Sudah benar ini, proses pidana harus dilanjutkan," paparnya. 

Selain AH yang menjadi pelaku, Bambang juga memgimbau agar Polri memeriksa ayah AH, yakni AKBP AR yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan tersebut. 

Baca juga :
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Anggota DPR Kritik Pertamina

"Untuk anggota Polri (orang tua) juga harus diberi sanksi disiplin dan etik karena melakukan pembiaran penganiayaan maupun tidak bisa membina anak atau keluarganya," tambahnya. 

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasus tersebut kembali viral usai video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengamat Kepolisian Kasus Penganiayaan Polda Sumut