Kasus Gazalba Saleh Resmi Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Ariyan Rastya | Kamis, 13/04/2023 19:40 WIB


Kasus Gazalba Saleh Resmi Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh, Terdakwa Prasetio Nugroho, Terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).

Saat ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy sudah bersratus tahanan Pengadilan Tipikor dan bukan lagi sebagai tahanan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini adalah KPK, masih menunggu penetapan dari PN Bandung terkait penunjukan majelis hakim.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor,” tambah Ali.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Untuk dakwaan awal, JPU akan membeberkan seluruh perbuatan Gazalba Cs terkait suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk,” pungkasnya.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gazalba Saleh KPK Pengadilan Tipikor