Ghufron Akui Pemeriksaan ke Dewas Terkait SK Pemecatan Endar

| Rabu, 12/04/2023 13:57 WIB


Ghufron Akui Pemeriksaan ke Dewas Terkait SK Pemecatan Endar Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK

JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akui dirinya dipanggil ke Dewas terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan Mantan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.

“Intinya terkait pengembalian Endar ke Polri, intinya itu,” ujar Ghufron saat ditemui usai diperiksa di Gedung Dewas, Rabu (12/4).

Usai diperiksa, Ghufron tidak memberikan pernyataan apapun terkait materi pemeriksaan.

Terkait materi, menurutnya kewenangan Dewas penuh untuk menyampaikan. Pasalnya, ia diduga merupakan salah satu pimpinan KPK yang menolak SK pemecatan Endar.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

“Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas tadi, jadi bisa tanyakan ke Dewas aja nanti ya,” paparnya.

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Diketahui, saat ini Dewas KPK tengah memanggil kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Johanistanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Alex dan Ghufron tiba bersamaan pukul 11.00 WIB. Ghufron keluar terlebih dahulu pada pukul 12.30 WIB, sedangkan Alex masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Keluarnya Ghufron dibarengi dengan kedatangan Nawawi ke Kantor Dewas di Gedung Lama KPK C1 Kuningan, Jakarta Selatan.

Nawawi sendiri tidak memberikan pernyataan apapun saat tiba di kantor Dewas.

Saat ini, hanya tinggal Johanis Tanak dan Firli Bahuri yang belum juga memenuhi panggilan Dewas.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nurul Gufron Dewas KPK Brigjen Endar Priantoro