Ghufron Akui Pemeriksaan ke Dewas Terkait SK Pemecatan Endar

Ariyan Rastya | Rabu, 12/04/2023 13:57 WIB


Ghufron Akui Pemeriksaan ke Dewas Terkait SK Pemecatan Endar Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK

JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akui dirinya dipanggil ke Dewas terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan Mantan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.

“Intinya terkait pengembalian Endar ke Polri, intinya itu,” ujar Ghufron saat ditemui usai diperiksa di Gedung Dewas, Rabu (12/4).

Usai diperiksa, Ghufron tidak memberikan pernyataan apapun terkait materi pemeriksaan.

Terkait materi, menurutnya kewenangan Dewas penuh untuk menyampaikan. Pasalnya, ia diduga merupakan salah satu pimpinan KPK yang menolak SK pemecatan Endar.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas tadi, jadi bisa tanyakan ke Dewas aja nanti ya,” paparnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Diketahui, saat ini Dewas KPK tengah memanggil kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Johanistanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Alex dan Ghufron tiba bersamaan pukul 11.00 WIB. Ghufron keluar terlebih dahulu pada pukul 12.30 WIB, sedangkan Alex masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Keluarnya Ghufron dibarengi dengan kedatangan Nawawi ke Kantor Dewas di Gedung Lama KPK C1 Kuningan, Jakarta Selatan.

Nawawi sendiri tidak memberikan pernyataan apapun saat tiba di kantor Dewas.

Saat ini, hanya tinggal Johanis Tanak dan Firli Bahuri yang belum juga memenuhi panggilan Dewas.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nurul Gufron Dewas KPK Brigjen Endar Priantoro