KY Bakal Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo di PT DKI

Budi Wiryawan | Senin, 10/04/2023 17:05 WIB


KY akan memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ferdy Sambo

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding,” ujar jubir KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Miko mengatakan sidang banding vonis berlangsung secara terbuka. Namun, tidak bisa dihadiri langsung oleh masyarakat umum.

“Supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” lanjutnya.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

KY akan memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengatakan, KY akan bekerja dalam koridor untuk menjaga kemandirian hakim.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Kemudian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui. JPU sendiri sebelumnya menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan delapan tahun penjara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ferdy Sambo Komisi Yudisial