Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Ke Turki dan Abu Dhabi

Ariyan Rastya | Selasa, 04/04/2023 18:47 WIB


Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Ke Turki dan Abu Dhabi POLRI berhasil gagalkan perdagangan orang dan ringkus pelakunya

JAKARTA. Polri berhasil menggagalkan perdagangan orang dari Indonesia-Turki-Abu Dhabi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meringkus tersangka berinisial OP (40) selaku kurir dari perdagangan orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, para korban direkrut melalui PT Savanah Agency Indonesia. Para calon pekerja dijanjikan berangkat ke Turki, Abu Dhabi, Polandia, dan Inggris.

"Para korban ini juga dimintai uang mulai dari Rp15 juta-Rp40 juta sebagai pengurusan keberangkatan," ujar Direktur dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).

Lebih lanjut dijelaskan, para korban kemudian diberangkatkan ke Singapura dengan dalih transit. Namun, setelah itu tidak diberangkatkan ke negara tujuan.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dari pengakuan para tersangka, ungkap Direktur, sudah ada 15 orang diberangkatkan ke Dubai dan 26 ke Turki.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta; dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
POLRI Gagalkan Perdagangan Orang