KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka, Pegang Dua Bukti

| Kamis, 30/03/2023 14:28 WIB


KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka, Pegang Dua Bukti Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA – Drama kasus harta tak wajar milik Ditjen Pajak nonaktif, Rafael Alun Trisambodo akhirnya menemui titik terang. Kini KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka usai terbukti menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3).

Ali mengaku bahwa tim penyidik telah menemukan bukti bukti awal yag cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Rafael diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan Konsultan Pajak selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tambahnya.

Baca juga :
Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarahnya

Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Namanya mencuat usai adanya transaksi tak wajar yang dilaporkam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga :
Hukum Puasa Hari Tertentu Karena Tradisi Menurut Syariat

Saat ini, KPK sendir masih terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka