Pejabat dan ASN Diminta Patuhi Larangan Gelar Buka Puasa Bersama

Budi Wiryawan | Kamis, 23/03/2023 23:20 WIB


Anas mengatakan ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan regulasi yang ada Azwar Anas dilantik sebagai Menpan RB

JAKARTA - Seluruh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), diimbau untuk patuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan tahun ini.

Hal ini, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Anas mengatakan ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya bila ada ASN yang tetap melaksanakan kegiatan buka bersama di lingkungan pemerintahan nantinya akan dikaji oleh inspektorat masing-masing dan dapat dikenakan sanksi.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Dan jenis hukumnya sudah ada mulai lisan, tertulis dan sebagainya," kata Anas.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Anas juga mengingatkan, ancaman Covid-19 masih ada. Untuk itu, sikap kehati-hatian perlu ditingkatkan agar Indonesia dapat bebas dari pandemi sepenuhnya.

"Ini harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi untuk kebaikan semuanya. Dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus berhati hari karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," tambah Anas.

Baca juga :
Waka MPR: Disrupsi Energi Global Belum Usai, Fokus Perkuat Ketahanan Energi

Asal tahu saja, larangan buka puasa untuk pejabat dan ASN telah tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 ihwal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Buka Puasa Ramadhan Abdullah Azwar Anas