Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Aman 15 Senpi

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/03/2023 22:35 WIB


Upaya penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Gedung KPK

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 senjata api (senpi) usai menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3).

Upaya penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan senpi yang diamankan itu di antaranya lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Ali memastikan jika pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait kepemilikam senpi oleh Dirlto Mahendra, termasuk apakah senpi tersebut berkaitan dengan perkara pencucian uang Nurhadi.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime nya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," jelas Ali.

KPK pun sudah berkoordinasi drngan pihak kepolisian terkait dengan temuan 15 senpi tersebut.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan TPPU. Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Dito Mahendra.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Dito Mahendra Nurhadi