Banding, Ekspresi KPU Tak Setuju Putusan PN Jakarta Pusat

Eko Budhiarto | Rabu, 08/03/2023 22:39 WIB


Banding, Ekspresi KPU Tak Setuju Putusan PN Jakarta Pusat 
  Ketua KPU RI Hasyim Asyari

YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata Hasyim di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat.

"KPU akan banding, satu, dua hari ini lah," ujar dia.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Seperti diwartakan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.

Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Terkait hal itu, Hasyim menegaskan bahwa KPU RI selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPU banding Pengadilan Negeri Pemolu