Belum Adil, KPK Banding atas Vonis Mardani Maming

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/02/2023 07:05 WIB


Tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan Mardani Maming.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan memori banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. Langkah ini dilakukan KPK, karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

“Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

Tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

“Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery, karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” tegas Ali.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Tim jaksa KPK, kata Ali, berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk mengabulkan permohonannya.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Kemudian harta benda milik Maming dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Mardani Maming