Jaksa Gagal Periksa Jhonny G Plate Hari Ini

Budi Wiryawan | Kamis, 09/02/2023 14:05 WIB


Kejagung akan memanggil ulang Jhonny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari, Kamis (9/2).

Johnny sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022.

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP, untuk diperiksa pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Kamis (9/2).

Jhonny beralasan menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Selain itu, Jhonny beralasan akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Kendati demikian, Kejagung akan memanggil ulang Jhonny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang. Sekjen Partai NasDem itu berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 4 Februari 2023," ungkap Ketut.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Oleh karena itu, Korps Adhyaksa bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada Jhonny.

"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian, kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," tegas Ketut menandaskan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jhonny G Plate Kejaksaan Agung BTS 4G BAKTI