Menkominfo Jhonny Plate Besok Diperiksa Kejaksaan Agung

Budi Wiryawan | Rabu, 08/02/2023 17:35 WIB


Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada Kamis (9/2) besok.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada wartawan, Rabu (8/2).

Dia memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung kepada politikus NasDem itu. Kendati demikian, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Belum ada komunikasi (kedatangan),” papar Kuntadi.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Bakti Kominfo Johnny G Plate