Menkominfo Jhonny Plate Besok Diperiksa Kejaksaan Agung

Budi Wiryawan | Rabu, 08/02/2023 17:35 WIB


Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada Kamis (9/2) besok.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada wartawan, Rabu (8/2).

Dia memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung kepada politikus NasDem itu. Kendati demikian, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

“Belum ada komunikasi (kedatangan),” papar Kuntadi.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Bakti Kominfo Johnny G Plate