Korupsi PT Antam, KPK Bakal Dalami Keterlibatan Siman Bahar

Budi Wiryawan | Rabu, 01/02/2023 14:15 WIB


Putusan praperadilan terhadap Siman Bahar tidak akan mempengaruhi materi penyidikan perkara ini Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami keterlibatan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Iya tentu nanti akan ditindaknjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan, putusan praperadilan terhadap Siman Bahar tidak akan mempengaruhi materi penyidikan perkara ini.

"Materi penyidikan tentu tidak batal atas putusan pra peradilan. Hanya perlu perbaikan syarat-syarat formil proses penyidikannya," tegas Ali.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

Sebelumnya, status tersangka Siman Bahar gugur usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap KPK.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Kendati demikian, KPK bakal membuka penyidikan baru untuk kembali menjerat Siman Bahar sebagai tersangka.

"Nanti akan kami ulangi lagi, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (17/1).

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Karyoto mengakui bahwa alat bukti yang KPK punya saat itu belum cukup untuk menjerat Siman Bahar. Namun, KPK akan memperkuat bukti untuk menjerat Siman Bahar.

Dalam proses penyidika  kasus ini, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, status tersangka gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh PN Jakarta Selatan.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sejauh ini, KPK batu menahan tersangka General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp100,7 miliar akibat kasus ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Siman Bahar PT Antam