Prancis Menolak Tindakan Hukuman terhadap Rakyat Palestina Tentang Pendudukan Israel

| Rabu, 18/01/2023 03:04 WIB


Prancis Menolak Tindakan Hukuman terhadap Rakyat Palestina Tentang Pendudukan Israel Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta - Prancis dan negara-negara lain menolak `tindakan hukuman` Israel kepada warga Palestika karena mendorong pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pendapat penasehat tentang pendudukan Israel.

"Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang mendalam terkait keputusan pemerintah Israel untuk menghukum rakyat Palestina, pemerintahan dan masyarakat sipilnya menyusul permintaan mereka di Majelis Umum soal pendapat Mahkamah Internasional (ICJ)," kata sebuah pernyataan dari Misi Tetap Prancis untuk PBB di New York.

Misi Prancis, bersama dengan negara lain, menolak "tindakan hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat penasehat oleh ICJ, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan atas resolusi Majelis Umum." dilansir AA

Mereka menegaskan kembali "dukungan tak tergoyahkan" mereka untuk ICJ, hukum internasional, dan multilateralisme.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Pada 31 Desember, Majelis Umum PBB memberikan suara mendukung permintaan untuk meminta pendapat penasehat ICJ tentang sifat pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

Sebagai tanggapan, pemerintah Israel menyetujui lima sanksi terhadap Otoritas Palestina (PA) seminggu kemudian pada 6 Januari, termasuk mengalihkan pajak yang dikumpulkan oleh Tel Aviv atas nama PA, menghentikan kegiatan konstruksi Palestina di sebagian besar Tepi Barat yang diduduki, dan meningkatkan akses dan larangan perjalanan bagi pejabat PA. 

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Prancis Israel Palestina Tindakan Hukuman