Pemerintah: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih Daya

Budi Wiryawan | Jum'at, 06/01/2023 14:15 WIB


Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan Ilustrasi pekerja pabrik. (FOTO: THE GUARDIAN)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ternyata berikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan atau terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“Konsekuensinya apa? PP 35 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja akan kami ubah. Jadi kami dalam proses mengubah PP tersebut,” kata Indah Anggoro, Jumat (6/1/2023).

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Indah menjelaskan, alasan perubahan kebijakan terkait pekerja alih daya ini antara lain untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap, guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga ada kepastian.

“Kalau dibuka seperti di UU Cipta Kerja, maka perusahaan akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini, kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap,” jelasnya.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya.

“Perubahan ini juga untuk memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” jelas Indah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perppu Cipta Kerja Pekerja Alih Daya