ASN Tolong Catat, Ini Cuti Bersama 2023

Budi Wiryawan | Kamis, 29/12/2022 16:35 WIB


Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ilustrasi ASN mengenakan seragam Korpri saat upacara. (FOTO: HO/KORPRI)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tetapkan bahwa cuti bersama bagi aparatur negara (ASN/PNS) pada tahun 2023 yakni 8 hari.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Beberapa tanggal yang telah ditetapkan Jokowi sebagai cuti bersama para PNS yaitu 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Daftar Cuti Bersama PNS 2023:

- 23 Januari 2023 (Senin) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret 2023 (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

- 2 Juni 2023 (Jumat) Hari Raya Waisak

- 26 Desember 2023 (Selasa) Hari Raya Natal

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Joko Widodo ASN Cuti Bersama