Anggota Baleg Sebut Qanun Bisa Jadi Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol

Tim Cek Fakta | Rabu, 14/12/2022 11:11 WIB


Pemerintah Aceh sudah memiliki Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun yang menerapkan syariat Islam. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Desy Ratnasari. Foto: dpr

JAKARTA - Kebijakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijadikan referensi substansi pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari seusai Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh.

Desy menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah memiliki Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun yang menerapkan syariat Islam. “Aceh sendiri sudah memiliki infrastruktur yang mendukung, adanya pelarangan peredaran ataupun penggunaan minuman beralkohol,” Kata Desy seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (14/12/2022).

Setelah Desy mendengarkan masukan dari mitra yang hadir pada pertemuan tersebut, konteks rehabilitasi bagi mereka (pelanggar) yang berulang kali tertangkap karena kasus alkohol, menurut Desy perlu dimasukan pada substansi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

“Nah tentu yang ingin kita ketahui apakah juga pemerintah Aceh telah menerapkan sebuah konteks rehabilitasi bagi mereka yang berulang, berulang maksudnya alcoholic gitu, walaupun sudah dihukum cambuk misalnya, tetapi mereka tetap  mengulang perbuatan tersebut, walaupun diberikan variasi hukuman yang lebih berat, mereka tetap juga dalam konteks alcoholic-nya dan tentu ini konteks rehabilitasinya harus ada pada RUU Minol,” kata Desy.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Karena menurut Desy tujuan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, peraturannya tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi bersifat psikologis. Oleh sebab itu konteks rehabilitasi penting dimasukkan ke dalam RUU untuk memberbaiki rohani seseorang pecandu alkohol.

“Konteks rehabilitasi penting dimasukan dalam substansi RUU Minol, bahwa terkadang orang memanfaatkan minuman beralkohol ini sebagai sebuah pelarian, dalam konteks psikologis misalnya ya, menjadi sebuah kebutuhan yang sesungguhnya bukan kebutuhan terhadap minumannya, tetapi ada masalah dalam relasinya, dalam psikologisnya, sehingga dia memilih meminum minuman beralkohol,” sebutnya.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Desy berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat segera disahkan setelah sekian lama terkatung-katung dalam proses pembahasannya. “Sehingga yang dihasilkan melalui substansi RUU Minol bisa menjadi subtansi implementatif yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam konteks perlindungan, dalam konteks memberikan kebebasan yang terbatas, dalam konteks menghargai yang juga keunikan-keunikan daerah dan kebutuhan-kebutuhan daerah di masyarakat kita tinggal,” tutup Desy.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg DPR Qanun RUU Minol