Perppu Pemilu Tidak Diparipurnakan, Ini Kata Puan Maharani

Budi Wiryawan | Kamis, 15/12/2022 19:30 WIB


Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri Ketua DPR Puan Maharani

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu tak dibahas dalam rapat paripurna dan otomatis berlaku meski tanpa persetujuan Parlemen.

"Ya Perppu dikeluarkan oleh pemerintah itu otomatis berlaku," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (15/12/2022).

Puan mengatakan jika Perppu Pemilu merupakan kewenangan pemerintah. Legislatif, kata dia, hanya tinggal melaksanakan dan mengawasi jalannya Perppu Pemilu sesuai aturan.

"Karena memang itu kewenangan pemerintah jadi bagaimana semuanya berjalan kita tinggal laksanakan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku di Perppu tersebut," tegas Puan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Puan Maharani Perppu Pemilu