Putri Candarawathi Terpapar Covid, Sidang Digelar Virtual

Budi Wiryawan | Selasa, 22/11/2022 12:35 WIB


Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Putri Candrawathi

JAKARTA - Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC terpapar Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring. Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.

“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Putri Candrawathi Covid 19 Ferdy Sambo