Penangkapan Hakim Agung oleh KPK, Eks Ketua KY: Ada Banyak Faktor Penyelewengan Hakim

Ariyan Rastya | Kamis, 17/11/2022 17:37 WIB


Penangkapan Hakim Agung oleh KPK, Eks Ketua KY: Ada Banyak Faktor Penyelewengan Hakim Komisi Yudisial

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan jika ada banyak faktor yang menyebabkan penyelewengan wewenang di kalangan hakim.

Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan terkait tertangkapnya dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Ada beberapa faktor, dan faktor tersebut signifikan sekali menimbulkan perilaku menyimpang terhadap hakim,” ujar Suparman, Kamis (17/11).

Faktor pertama yang bisa mempengaruhi kualitas hakim yaitu sudah terbiasanya bidaya permisif di lingkungan pengadilan.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Kebohongan sudah menjadi hal yang lumrah di internal hakim, karenanya para hakim sudah terbiasa berbohong demi kepentingan pribadinya.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Penyalahgunaan wewenang dari berbagai level juga sudah mendarah daging di tubuh pengadilan.

Menurutnya, hak tersebut sudah menjadi karakter di lingkungan pengadilan. “Sudah jadi kebiasaan dan karakter di lingkungan pengadilan,” lanjut Suparman.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Faktor kedua, ia menyebutkan bahwa tidak adanya punishment terbuka dan keras. Para pimpinan pengadilan justru cenderung menutupi sebuah kasus.

“Yang kedua, tidak ada punishment terbuka dan keras. Ada kecenderungan pimpinan oengadilan di semua tingkat itu justru menutupi bukan membuka,” tandasnya.

Menurutnya, di Mahkamah Agung (MA) peluang hakim untuk melakukan penyelewengan sangatlah besar.

Hal itu dikarenakan terawatnya lubang-lubang tikus yang kian lama membesar.

“Jadi ada semacam lubang, bukan lubang tikus lagi tapi lubang jepang yang besar. Nah, lubang-lubang itu dipelihara, siapa yang melihara? Hakim, Pengacara, Calo, dan pegawai MA,” pungkasnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hakim Agung KPK Komisi Yudisial