FK Malikussaleh Gandeng MER-C Gelar Perkuliahan Kedokteran Bencana

Tim Cek Fakta | Kamis, 27/10/2022 19:12 WIB


Kegiatan ini merupakan bagian dari program praktisi mengajar yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Diskusi tentang Kedokteran Bencana yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta. Foto: tangkapanlayar

JAKARTA - Selama bulan September-Oktober 2022, Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh, menggandeng MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) untuk mengisi modul Kedokteran Bencana yang menjadi bagian kurikulum pendidikan dokter.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program praktisi mengajar yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,” kata dr. Hadiki Habib, SpPD, SpEm, relawan MER-C yang terlibat sebagai praktisi pengajar di Jakarta, Kamis (12/10/2022).

Topik yang diampu oleh Tim MER-C adalah "Ethic and Legal Issue in Disaster", "Physical, Mental, and Physcho Social Impact of Disaster", "Stakeholder of National, Regional and International Disaster", "Hospital Disaster Plan" dan "Rapid Health Assessment".

Menurut Hadiki Habib, diskusi terkait Kedokteran Bencana dilaksanakan secara daring dari Jakarta kepada mahasiswa kedokteran Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Fokus diskusi adalah pemaparan pengalaman praktis Tim MER-C dalam kebencanaan serta teori-teori pendukung. Terdapat dua kelas yang mengikuti modul dan masing-masing kelas melaksanakan lima pertemuan.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkenalkan bidang Kekedokteran bencana sejak dini kepada mahasiswa kedokteran, sehingga dapat dibangun minat, mendapatkan wawasan dan gambaran aktivitas profesional yang peluang kerjanya sangat terbuka luas, baik dalam kegiatan mitigasi, kesiapsiagaan, respon bencana, dan rehabilitasi pasca bencana.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
FK Malikussaleh MER C Kedokteran Bencana