Surat PTDH Diteken Jokowi, Sambo Resmi Tak Lagi Anggota Polri

Eko Budhiarto | Jum'at, 30/09/2022 22:33 WIB


Surat PTDH Diteken Jokowi, Sambo Resmi Tak Lagi Anggota Polri 
  Ferdy Sambo

JAKARTA - Ferdy Sambo resmi bukan lagi tercatat sebagai anggota Polri. Sebab, surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengatakan, Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memroses pemberhentian dengan tidak hormat.

"Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dan Setmil Pres tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu status FS sudah resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," ujar Sigit.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etik-nya.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

"Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri," kata Bambang.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ferdy Sambo PTDH Jokowi