Kasus Peretasan Bjorka, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Eko Budhiarto | Jum'at, 16/09/2022 17:29 WIB


Kasus Peretasan Bjorka, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
  Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana

JAKARTA - Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka”. Tersangka tersebut berinisial MAH usia 21 yang telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 me-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bjorka peretasan Ade Yaya Suryana