Perludem: Presidential Threshold Tak Sejalan Dengan Sistem Presidensial

Akhyar Zein | Rabu, 14/09/2022 16:15 WIB


Perludem:  Presidential Threshold Tak Sejalan Dengan Sistem Presidensial Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti (foto: rmol.id)

JAKARTA - Keberadaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)tidak sejalan dengan sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

"Kalau menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini hal yang tidak sejalan dengan sistem presidensial yang kita gunakan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar "Gerakan Sosial demi Demokrasi", seperti dipantau dari kanal YouTube AIPI Indonesia di Jakarta, Rabu.

"Sistem presidensial di Indonesia memiliki DPR dan presiden yang sesungguhnya tidak saling tergantung dalam pencalonannya," jelas Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa.

Berbeda dengan sistem pemilu di parlementer, di mana pemenang pemilu adalah yang membentuk pemerintahan, tambahnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Dengan adanya syarat minimal pencalonan, lanjutnya, maka tidak semua partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden. Sehingga, mau tidak mau partai politik peserta pemilu harus membangun sebuah koalisi pencalonan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Padahal, kalau kekhawatirannya adalah nanti calonnya akan banyak, kan sebetulnya UUD kita sudah membatasi bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu," katanya.

Selain itu, menurutnya, syarat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pun sangat berat dan sangat mahal.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Apalagi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) ada proses verifikasi, baik secara administrasi dan faktual. Itu juga sangat ketat prosesnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan adanya syarat pencalonan presiden, dia menilai publik menjadi tidak memiliki pilihan alternatif pasangan capres dan cawapres.

"Syarat pencalonan presiden ini juga yang kemudian menyebabkan calonnya terbatas, kita tidak punya pilihan alternatif pasangan capres dan cawapres," ujar Ninis.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perludem Presidential Threshold Pemilu presiden