KPK Tangkap Rektor Salah Satu PTN di Lampung

Eko Budhiarto | Sabtu, 20/08/2022 11:30 WIB


KPK Tangkap Rektor Salah Satu PTN di Lampung 
  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Provinsi Lampung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara

Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya segera disampaikan," kata dia.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK rektor Ali Fikrir