Catat, RUU Perlindungan Data Pribadi Paling Lama Disahkan September

Eko Budhiarto | Jum'at, 19/08/2022 23:40 WIB


Catat, RUU Perlindungan Data Pribadi Paling Lama Disahkan September
  Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal atau paling lama September 2022 mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022.

"Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai," kata Meutya saat dijumpai wartawan di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Di tengah transformasi digital RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.

Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber ini.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Sebelumnya pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.

Sementara dari pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Namun nampaknya perbedaan masalah itu sudah menemukan titik terang dan telah ada solusi sehingga nantinya lembaga pengawas tetap bisa bekerja memastikan praktik perlindungan data di Tanah Air berjalan baik.

Meutya juga meyakini nantinya posisi lembaga perlindungan data itu akan memiliki kinerja yang kuat.

"Intinya nanti kewenangannya (lembaga pengawas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu," ujar Meutya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa dapat selesai diundangkan di 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.

"Mudah-mudahakan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan," kata Johnny.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Meutya Hafid Perlindungan Data Pribadi