Kejagung Pastikan Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

Budi Wiryawan | Senin, 15/08/2022 16:45 WIB


Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761 Pengusaha Surya Darmadi (Solo Pos)

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau itu ditahan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.

Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejaksaan Agung melakukan penjemputan.

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD. Kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Namun, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi ditahan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB.

Suryadi dengan menggunakan kemeja putih datang dikawal dengan sejumlah mobil menuju Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Surya Darmadi ST Burhanuddin Kejaksaan Agung