Polri Harus Jamin Keamanan Bharada E, Ini Alasannya

Eko Budhiarto | Selasa, 09/08/2022 13:40 WIB


Polri Harus Jamin Keamanan Bharada E, Ini Alasannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Bripka J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan pengungkapan penembakan yang menewaskan Bripka J pada 8 Juli 2022 telah memasuki babak baru, yakni Bharada E yang kini ditahan di Mabes Polri memberikan pengakuan terbaru bahwa dia menembak karena mendapatkan tekanan dari atasan.

"Pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Kesaksian Bharada E terbaru ini, katanya, akan digunakan penyidik mengungkap aktor pembunuhan yang telah menimbulkan polemik di publik dalam sebulan ini karena cara penanganan perkara diduga melanggar aturan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Edi menuturkan pengakuan Bharada E tentunya akan dicek silang dengan fakta-fakta lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Selain Bharada E, Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam perkara ini.

Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena pelanggaran kode etik.

Tidak hanya perkara pelanggaran etika, Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri.

Dedi menyebutkan Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru itu.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bharada E Lemkapi Polri