PERADI-SAI Gelar Rapat DPN, Bahas Program Unggulan

Budi Wiryawan | Jum'at, 05/08/2022 20:41 WIB


Keberadaan organisasi advokat semestinya memberikan manfaat bagi kehodupan bernegara dan semua masyarakat pencari keadilan. Juniver Girsang Ketua umum DPN PERADI-SAI. (Foto: Ist)

Jakarta - Sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional di Denpasar, Bali pada 10-12 Juni 2022 lalu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI-SAI) menggelar Rapat DPN di Hotel Fairmont, Jakarta.

Juniver Girsang, Ketua Umum DPN PERADI-SAI menjelaskan, Rapat DPN ini bertujuan untuk membahas program-program unggulan yang akan dilaksanakan oleh DPN dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI-SAI seluruh Indonesia.

"Kita mesti menunjukkan organisasi advokat dapat bermanfaat bagi anggota dan masyarakat luas," tegas Juniver saat membuka Rapat, Jumat (5/8/2022).

Juniver menambahkan, keberadaan organisasi advokat semestinya memberikan manfaat bagi kehodupan bernegara dan semua masyarakat pencari keadilan.

Baca juga :
Evakuasi WNI dari Iran Berlanjut, 45 Orang Tiba di Soetta Bertahap

Patra M Zen, Sekretaris Jenderal PERADI-SAI menuturkan, Rapat DPN ini diikuti 148 pengurus DPN dan juga dihadiri oleh pimpinan Dewan Pengawas, Dewan Kehormatan Pusat, dan Komisi Pengawas, antara lain Denny Kailimang, Hamdan Zulva dan Hotma Sitoempul.

Baca juga :
Hadapi Musim Kemarau Panjang 2026, BMKG Dorong Penguatan Mitigasi Lintas Sektor

"Seusai Rapat DPN, semua program akan dilaksanakan bekerjasama dengan semua DPC dari Banda Aceh sampai Jayapura," ujar Patra.

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-77, Komite Advokasi dan Bantuan Hukum akan menyelenggarakan penyuluhan hukum secara serentak di 77 Rumah Tahanan (Rutan), pungkas Fransisca Romana, selaku Ketua Komite.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Pengembangan Desa di Gowa Jadi Destinasi Wisata

Sebagai informasi, Pengurus DPN Peradi masa bakti 2020- 2025 telah membentu 13 Komite, yakni: 1. Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); 2. Komite Pendidikan Berkelanjutan; 3. Komite Ujian Profesi Advokat (UPA); 4. Komite Organisasi dan Keanggotaan; 5. Komite Magang dan Pengangkatan Advokat; 6. Komite Sosial dan Kemasyarakatan; 7. Komite Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga; 8. Komite Kerjasama Internasional; 9. Komite Penelitian dan Pengembangan Isu-Isu Strategis; 10. Komite Hubungan Masyarakat; 11. Komite Pembelaan Profesi, 12. Komite Advokasi dan Bantuan Hukum; dan 13. Komite Seni dan Olah Raga.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PERADI Juniver Girsang Advokat Patra M Zen